Beberapa hari lalu gw diminta menemani sohib untuk membeli mahar pernikahannya. Rencananya dia ingin membelikan emas buat calon istrinya tersebut. Sebelumnya, dia juga tanya ke teman-teman yang lain, di mana membeli emas yang murah. Maklumlah, duit yang disiapkannya terbatas, sementara emas yang akan dibelinya cukup banyak dan unik,sekitar 15,7 gram. Anehnya, untuk membeli mahar ini, dia sampe pinjem duit ke orang tua, untungnya bukan rentenir!
Sebelum gw ke TKP, gw juga tanya-tanya ke teman gw yang sudah nikah, di mana tempat membeli emas tersebut. Teman-teman gw ini menyarankan untuk membeli emas dengan kadar yang rendah, namun beratnya ditambah. Misalnya membeli emas dengan berat 20 gram, tapi dengan kadar hanya 20 atau 22 karat saja.
Dengan perbedaan kadar emas tersebut, akan berpengaruh pula terhadap harga emas tadi. Apalagi saat ijab kabul kan yang dibilang bukan kadarnya, tapi beratnya kan?
Nah, tibalah saat perburuan emas tadi. Akhirnya gw memilih berburu ke kawasan Pasar Minggu, dekat stasiun Pasar Minggu. Di sana, teman gw kebingungan untuk menimbang berat emas tadi, karena sangat sulit mencari angka emas yang pas berberat 15,7 gram. Setelah 1 jam menimbang, akhirnya dia menyerah juga dengan hasil akhir 15,8 gram.
"Nanti ditulis aja 15,7 gram. Kan beres bang," ujar penjual emasnya.
Sebenarnya dalam Islam, kita diberikan kemudahan dala menjalankan perintah-Nya. untuk urusan mahar ini Islam mengajarkan kepada umat muslimah untuk tidak meninggikan atau mensyaratkan mahar yang bernilai tinggi, yang akan berakibat menyulitkan pihak laki-laki atau pernikahan itu sendiri. Berikut sabda Rasulullah saw mengenai perintah untuk merendahkan nilai mahar kepada wanita.
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
Dalam hal ini, Allah swt juga telah berfirman, yang artinya:
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An Nisaa : 4)
Tapi, bila sang calon mempelai pria sanggup untuk membelikan keinginan berupa mahar mahal dari calon istri maka sah-sah saja. Toh, yang nikah kan sampeyan, bukan saya!!Hehe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar