Kenangan hanyalah kenangan. Tapi kenangan itu akan menjadi pelajaran di masa mendatang, agar tidak kembali terulang. Momen ini terekam oleh beberapa pewarta yang dulu berjuang bersama denganku di Bali. Tapi, nasibku mungkin lebih mujur dari mereka (karena mereka dipecat, tanpa sebab).
Beginilah kronologisnya:
Enam orang wartawan Harian Seputar Indonesia dipecat tanpa alasan jelas. Pemecatan tersebut terkait dibatalkannya rencana pembukaan SINDO Biro Bali.
Ke enam wartawan tersebut adalah Mohammad Saifulloh, Dede Suryana, Husaen, AA. Ari Wiradarma, Sudhirta, dan Sedewa (fotografer) . Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diterima pada hari Minggu (15/6) kemarin. Sedangkan, enam wartawan lain dan satu fotografer diperpanjang kontraknya hingga enam bulan ke depan.
Pihak manajemen PT Nusantara Media Indonesia tidak menyertakan alasan pemberhentian hubungan kerja. Surat pemberitahuan PHK hanya berisi pemberhentian hubungan kerja per 30 Juni 2008 dan perpanjangan kontrak satu bulan terhitung sejak berakhirnya masa kerja kontrak pertama (31 Mei 2008).
Padahal, kontrak kerja telah mengatur jelas teknis perpanjangan kontrak kerja dan PHK. Begitu pula dengan alasan dilakukannya PHK. “Karena itu, kami perpanjang kontrak teman-teman satu bulan hingga 30 Juni untuk menyiasati aturan tersebut,” kelit Kabag HRD SINDO Dovi beberapa waktu lalu.
Redpel SINDO Nevy AN Hetharia saat berkunjung ke Bali beberapa waktu lalu menyatakan proyek eksapansi SINDO Bali ditunda hingga batas waktu tidak tertentu. Karena itu, perusahaan tidak sanggup menggaji semua wartawan dan menanggung biaya operasional Biro Bali karena tidak ada pemasukan untuk perusahaan. “Tapi akan kami carikan win-win solution berupa alternatif pendistribusian wartawan SINDO Bali ke daerah lain. Sedangkan operasional kantor akan kami hentikan per tanggal 30 Juni 2008,” ujarnya
Perlu diketahui, kontrak kerja ke enam wartawan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Desember 2007 hingga 31 Mei 2008. Semestinya, pihak perusahaan memberitahukan inforamasi PHK maksimal 14 hari sebelum masa berakhirnya kontrak kerja sebagai mana tercantum dalam klausul kontrak kerja pasal 3 ayat 3.2.
Atas keputusan ini, ke enam wartawan tersebut menyatakan penolakan. Alasannya, tidak ada pemberitahuan tertulis 14 hari berakhirnya masa kontrak kerja. Selain itu, juga tidak terbukti ada pelanggaran peraturan perusahaan dan pelanggaran pidana yang dilakukan. Begitu pula dengan evaluasi kinerja per 6 bulan sebagai mana tercantum dalam kontrak juga tidak transparan. “Kalau masalah berita naik di SINDO dijadikan parameter berita berita saya sering naik di halaman nusantara daripada teman-teman yang diperpanjang kontraknya,” ujar M. Saifulloh selaku perwakilan enam wartawan yang di PHK.
Artinya, sambung dia, kasus ini menjadi sebuah preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Sebab, pihak perusahaan dengan se-enaknya melakukan PHK tanpa alasan jelas. “Bisa jadi faktor like dan dislike yang dikedepankan. Buktinya standar penilaian dan hasil penilaian tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan menempuh upaya hukum dan politis untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kita akan meminta bantuan advokasi dari organisasi jurnalis dan mengajukan gugatan ke peradilan hubungan industrial,” tukasnya.
—
Deskripsi Kasus
Pada Bulan Oktober 2007, SINDO berencana melakukan ekspansi ke Bali. Karena itu, persiapan staf redaksi menjadi prioritas. Korda SINDO Djaka Susila gencar melakukan pembajakan wartawan dari berbagai media. Untuk rekruitmen dari media lokal di Bali dia dibantu koresponden SINDO Bali Miftachul husna. Sedangkan, dari luar Bali dia sendiri yang menghubungi calon wartawan SINDO.
Alhasil, sejumlah wartawan yang sudah berpengalaman di media tertarik dengan tawaran tersebut. Terlebih SINDO menawarkan jenjang karir diangkat menjadi karyawan tetap jika lolos evaluasi per enam bulan.
Per 1 November para wartawan tersebut diperintahkan harus sudah siap bergabung dan berada di Bali. Namun, hingga pertengahan bulan tidak ada kabar apa pun. Akibatnya, belasan calon wartawan SINDO Bali harus rela tak mendapatkan pemasukan selama satu bulan. Sebab, per november mereka sudah keluar dari tempat kerja lama.
Awal Desember, baru ada kejelasan status kerja atas kedatangan Korda ke Bali. Per 1 desember teman-teman dinyatakan resmi gabung ke SINDO untuk masa kerja selama 6 bulan ke depan. Praktis sejak saat itu kerja jurnalistik untuk sindo sudah dimulai.
Target awal terbit pada bulan Januari (sebagai mana penjelasan Korda) meleset. Padahal, teman-teman wartawan sudah melakukan simulasi. Situasi ketidak pastian semacam ini terus berlanjut hingga menjelang masa berakhirnya kontrak kerja pada 31 Mei 2008. Alasannya, perizinan percetakan dipersulit pemda dan mesin cetak belum siap. Bahkan, enam wartawan akhirnya ditarik ke Jakarta untuk diperbantukan.
Petaka dimulai saat SINDO Sore kolaps, harga kertas melambung, dan Biro SINDO di daerah lain defisit. Perusahaan berdalih SINDO Bali tidak menghasilkan. Sebaliknya hanya menambah beban perusahaan. Sehingga proyek ekspansi dibatalkan.
Eksekusi di awali bagi karyawan bagian sirkulasi (satu orang), keuangan (satu orang), driver (satu orang), dan OB (satu orang). Mereka dipecat tanpa kejelasan apa pun.
Pada tanggal 31 Mei 2008 Redpel SINDO Nevy AN Hetharia dan Kabag HRD datang ke Bali. Mereka menegaskan kontrak kerja para wartawan diperpanjang hingga 30 Juni 2008 saja. Namun, keputusan ini ditentang karena pertimbangan selama ini teman-teman dibajak dan tidak melakukan kesalahan apa pun. Wartawan SINDO Bali mengusulkan adanya mutasi ke biro lain. Akhirnya mereka luluh dan berjanji akan mengkonsultasikan usulan ini ke pihak manajemen.
Tanggal 9 Juni 2008 ada kiriman surat dari manajemen Jakarta. Isinya, 6 wartawan dinyatakan di PHK dan 7 orang diperpanjang kontraknya 6 bulan lagi. Keputusan ini tanpa ada penjelasan apa pun. Bahkan, Miftachul Chusna selaku Korlip Bali tidak berani berkomentar apa pun.
–
Kronologis Pemecatan Wartawan Sindo Bali
Oktober 2007
Koordinator Daerah SINDO Jaka Susila dan Asisten Redaksi Sindo Jakarta, Sunu Hastoro, mengontak kontributor Sindo di Bali, Miftachul Khusna, untuk melakukan recruitmen wartawan untuk keperluan SINDO Bali. Selang beberapa waktu kemudian, beberapa wartawan media lokal terjaring.
Diantaranya, tujuh wartawan dari Harian Nusa Bali, satu dari Koran Pak Oles, satu dari Koran Bali, satu dari Indo Pos, satu dari Malang Post, dan beberapa wartawan baru. (Rincian terlampir).
Setelah dinyatakan resmi bergabung dengan Sindo secara lisan, pada bulan September 2007, sebagian besar sudah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Dan, wartawan dari luar Bali-pun sudah datang ke Bali.
Bergegasnya teman-teman mundur dari tempat kerja lama mau pun datang ke Bali disebabkan perintah Koordinator Daerah, Jaka Susila, supaya wartawan yang dinyatakan bergabung segera siap bekerja di Bali.
Meski demikian, sampai akhir September belum ada aktifitas resmi di SINDO Bali dan teman-teman wartawan tidak menerima kompensasi apa pun dari SINDO.
November 2007
Awal bulan, informasi aktifitas Sindo Bali tidak kunjung jelas. Meski demikian, bagi teman-teman yang sudah terlanjur keluar dari perusahaan lama maupun yang datang ke Bali tetap bertahan. Tidak keluar daerah maupun pindah ke perusahaan lain, meski tidak mendapat kompensasi apa pun dari SINDO.
Menjelang akhir bulan, sekitar tanggal 25, Jaka Susila datang ke Bali. Teman-teman Bali diminta berkumpul di Hotel Shanti, Denpasar. Acara utamanya penjelasan teknis terbitnya SINDO Bali.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam sebuah ruangan, Jaka mengatakan,”Terhitung per 1 Desember 2007, temen-temen di Bali resmi menjadi wartawan SINDO dan mulai saat itu pula diwajibkan melakukan kerja jurnalistik untuk SINDO.”
Ironisnya, pada bulan pertama temen-teman wartawan bekerja hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1 Juta tanpa tunjangan prestasi (TP) senilai Rp 500 ribu sebagai mana penjelasan Jaka pada pertemuan di hotel shanti. Ketika ditanyakan ke HRD, alasan perhitungan TP per tanggal 20 setiap bulannya. Sedangkan gaji pokok per tanggal 1 setiap bulan. Teman-teman menerima keputusan ini meski seharusnya dilakukan perhitungan secara proporsional. (30 hari kerja dikurangi 10 hari kerja karena baru aktif bekerja per 1 Desember).
Januari 2008
Pertengahan bulan, datang surat kontrak kerja dari Jakarta. Inti kontrak tersebut, temen-teman di Bali dinyatakan sebagai wartawan Sindo. Kontrak ini mengatur perjanjian kerja selama enam bulan serta berbagai hak dan kewajiban lain. (contoh kontrak kerja terlampir)
Teman-teman menandatangani surat kontrak dengan alasan, memenuhi mekanisme perusahaan. Dan, pada bulan ini pula, beredar informasi dalam waktu dekat, SINDO Bali dipastikan terbit.
Februari-Maret 2008
Informasi terbitnya Sindo Bali tidak kunjung jelas. Bahkan, empat wartawan Sindo Bali ditarik ke Jakarta (Andika HM, Rahma Regina, M. Sahlan, dan Didik Purwanto). Alasan penarikan, keempat wartawan digembleng untuk mematangkan persiapan terbitnya Sindo Bali.
Pada bulan tersebut, wartawan Sindo Bali tetap melakukan kerja jurnalistik. Mengirim berita maupun mengirim foto. Termasuk melaksanakan tugas-tugas peliputan dari Jakarta. Di sisi lain, kontrak kerja yang telah ditandatangani dikirim kembali ke Jakarta untuk disahkan managing director SINDO. Namun, lembar kontrak yang telah disahkan hingga kronologis ini dibuat tidak diserahkan kembali kepada teman-teman wartawan.
Bahkan hingga akhir bulan, kejelasan kapan SINDO Bali mulai terbit tetap tidak ada kejelasan. Manajemen berdalih, lokasi gedung mesin percetakan di Bali belum ada. Dan, percetakan lain di Bali enggan mencetak Koran Sindo. Begitu pula dengan izin industri yang belum turun dari Pemkot Denpasar.
April 2008
Dua wartawan Sindo Bali lagi-lagi kembali ditarik ke Jakarta (Fahmi Faisa dan Pasti Liberty Mappapa). Alasan penarikan sama dengan sebelumnya, digembleng untuk mematangkan persiapan penerbitan Sindo Bali.
Kejelasan waktu penerbitan Sindo Bali tetap tidak ada kejelasan. Bahkan yang ada kemudian, salah satu staf bagian keuangan SINDO Bali, ibu Sri, mendapatkan perintah dari HRD untuk menghentikan aktivitasnya, per 1 Mei dan dimutasi ke Bhakti Securities Bali (Group MNC). Nasib tersebut juga menimpa bagian sirkulasi Rai, dan driver Andi Santos. Bahkan, Office Boy, Wahyu, di PHK secara sepihak meski kontrak kerjanya belum selesai.
Mei 2008
Deretan peristiwa di atas mulai memunculkan kekhawatiran teman-teman Sindo Bali. Terlebih kontrak kerja wartawan akan berakhir per 31 Mei 2008. Sehingga Miftahul Chusna selaku kordinator liputan, berusaha mempertanyakan ke Jakarta namun tetap tidak mendapat kejelasan. Termasuk kemungkinan Sindo Bali terbit serta mekanisme penilaian sebagai mana disyaratkan dalam kontrak kerja per enam bulan kerja, sebagai pertimbangan dilanjutkannya kontrak atau tidak.
Hingga pertengahan bulan pun, semua kejelasan terkait kontrak tetap tidak ada. Termasuk pemberitahuan diteruskannya kontrak atau maupun tidak, sebagai mana dijelaskan dalam salah satu klausul kontrak (Pihak SINDO wajib memberitahukan tidak diperpanjangnnya kontrak maksimal 14 hari sebelum berakhirnya kontrak kerja).
Padahal, selama awal Mei sampai pertengahan bulan, temen-temen Sindo Bali sudah berusaha mencari informasi ke Jakarta. Semisal, menelpon Jaka Susila. Dan Jaka malah menyarankan teman-teman Bali mempertanyakan perihal kontrak kerja langsung ke bagian HRD. Setelah teman-teman SINDO Bali, menghubungi HRD yang ada malah di ping pong untuk menanyakan status kontrak tersebut ke bagian redaksi. “Persoalan staf redaksi menjadi kewenangan bagian redaksi karena proses rekruitmen tidak melalui HRD,” kata Kabag HRD SINDO, Bu Dovy.
Sekitar tanggal 28 Mei, pihak Kabag HRD Sindo, Dovy menginformasikan bahwa dirinya akan berkunjung ke Bali. Adapun niat dan tujuan kunjungan ini, tidak diinformasikan kepada temen-teman di Bali. Dia hanya memberitahukan, kedatangannya ke Bali akan disertai bagian redaksi dan ingin melakukan rapat dengan wartawan Sindo di Bali, termasuk wartawan SINDO yang ditugaskan di daerah/Kabupaten di Bali.
Tanggal 31 Mei, sekitar pukul 16.00 wita, Dovy dan Redpel Sindo, Nevy AN Hetharia tiba di Bali. Mereka langsung menuju Kantor Biro Sindo Bali di jalan Diponegoro 109 Denpasar. Sekitar pukul 17.00 Wita, rapat antara perwakilan jakarta dan wartawan sindo Bali di mulai. Turut pula dalam rapat tersebut, Office Boy kantor Biro SINDO, Wahyu.
Sesaat setelah rapat dimulai, Dovy menyampaikan hasil rapat SINDO Jakarta, bahwasannya kontrak kerja temen-temen wartawan Sindo Bali tidak diperpanjang. Meski tidak diperpanjang, wartawan maupun OB masih berhak menerima gaji pada bulan Juni, dengan catatan tetap bekerja seperti biasa. Meski bila mengacu kontrak, masa kerja temen-teman berakhir bulan Mei.
Kebijakan ini, kata Dovy, sebagai kompensasi karena tidak adanya pemberitahuaan resmi tidak diperpanjangnnya kontrak teman-teman wartawan 14 hari sebelum berakhirnya masa kontrak.
Kebijakan ini di tolak 12 wartawan dan 2 fotografer sindo yang turut dalam rapat. Mereka menuntut dilakukan perpanjangan kontrak hingga enam bulan mendatang, Juli – Desember 2008. Argumentasinya, 14 hari sebelum kontrak berakhir tidak ada pemberitahuan kontrak tidak akan diperpanjang. Begitu pula dengan argumentasi teman-teman telah mengorbankan karir di tempat kerja sebelumnya demi bergabung ke SINDO. “Kami tidak melamar ke SINDO tapi di bajak dengan berbagai benefit dan peluang karir ke depan.”
Dalam masa perpanjangan tersebut, wartawan dan fotografer bersedia didistribusikan ke biro-biro Sindo seluruh Indonesia. Meski ada sebagian kecil yang meminta tetap di Bali. Pertimbangannya, menjaga citra Sindo Bali yang sudah terbangun, sekaligus di antara mereka ada yang sudah berkeluarga.
Perwakilan Jakarta, Dovy dan Nevy mengatakan belum bisa memutuskan saat itu. Dan mereka berjanji akan membawa usulan tersebut kepada pihak manajemen Jakarta. Mereka juga berjanji hasil usulan tersebut, paling lambat akan disampaikan ke Bali hari Rabu (4/6). *
Juni 2008
Janji Dofi dan Nevy yang mengatasnamakan perusahan, mereka jilat mentah-mentah, bahkan hingga seminggu setelah janji mereka (4/6), kepastian hasil rapat manajemen Jakarta pun tetap tak kunjung datang. Miftahul Chusna sempat mempertanyakan hal tersebut dan hasilnya tetep nihil. Akhirnya teman-teman SINDO Bali mengadakan rapat bersama dan menyepakati akan menunggu keputusan tersebut hingga tanggal 17 Mei 2008.
Minggu Tanggal 15 Juni 2008, Chusna mengumpulkan semua wartawan SINDO Bali, termasuk wartawan Daerah dengan alasan ia menerima surat dari Jakarta meski ia mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Rapat dimulai dengan membagikan amplop berkop Koran Seputar Indonesia kepada semua wartawan, dengan tebal amplop yang berbeda satu dengan lainnya.
Saat itulah diketahui bahwa 12 wartawan dan 2 Fotografer yang ada di Bali, dipecah menjadi dua bagian. Enam wartawan dan satu fotografer (Dewi Umaryati, Ni Komang Erviani, Miftahul Ulum, Rohmat, Hendrik Dwi Yulianto, I Putu Nova Anita Putera, Zul Trenggono Eduardo) menerima surat perpanjangan kontrak selama enam bulan. Sedangkan, enam lainnya (M. Saifullah, Dede Suryana, Sudirtha, AA Arid Wiradarma, Husain dan Sadewa) menerima surat pemberitahuan PHK secara sepihak, tanpa menjelaskan alasan pemecatan.
Atas keputusan tersebut, enam orang yang dipecat sepakat untuk meminta klarifikasi pihak perusahaan terkait keputusan tersebut. Selain itu juga akan menempuh jalur hukum dan politis.
TKP:http://www.balebengong.net/kabar-anyar/2008/06/16/sindo-bali-tutup-enam-wartawan-dipecat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar